Ada yg bertanya ?
Menghafal Al quran apa perdalam ilmu nahwu shorof fiqih dst.
di antara dawuh Almgh KH Djamalodin Fadlil Batokan dan Almgh KH Marzuki Dahlan lirboyo.
Ini hampir sama entah kebetulan atau gimana ,Agar Anak cucunya tidak menghafal Alqura'n dahulu ,maksudnya sebelum bisa ilmu sariat Agama (fiqih dst).
Menurut Gus nya ,insyaalloh ini sebagai sinyal apalagi Akhir zaman ini banyak orang yg menghafal Alquran tapi tidak tahu cara ibdah dng bener ( fikih),
Lebih fatal lagi kebayakan seperti paham sebelah setelah Hafal Alqura'n ,merasa tidak perlu membca kitab Ulama dan ia tertipu seakan Hafal itu sudah bisa memahami apa yg terkadung dalam Al qura'n ,sehingga tanpa ilmu fan lain dia berani menafsiri Al qura'n dng Aqalnya sendiri, ini yg jadi jurang tersesat dan bisa menyesatkan waliyau'dzubillah.
-------------------
– Menghafalkan Alquran adalah ibadah yang besar pahalanya.
Hukum menghafalkannya fardu kifayah. Sama wajibnya dengan salat berjamaah. Mereka yang menghafalkannya adalah “Pembawa Panji Kebesaran Islam” kata imam Fudhail bin ’Iyadh.
Di sisi lain, hukum mempelajari ilmu agama (fikih) sebatas yang dibutuhkan untuk mengetahui dan memastikan keabsahan ibadah serta muamalah sehari-hari adalah fardhu ‘ain.
Sedangkan hukum mendalaminya guna menjawab pelbagai problematika keagamaan yang kompleks di tengah-tengah masyarakat adalah fardu kifayah.
Memang, banyak para pengahafal Alquran (hafiz) memiliki pengetahuan agama yang memadai untuk menjawab kebutuhan masyarakat umum.
Tapi, tidak sedikit pula para pembawa panji kebesaran Islam ini justru tidak memiliki pengetahuan agama yang cukup. Bahkan, ada juga yang awam terhadap kitab kuning.
Memiliki pengetahuan Agama yang dibutuhkan sebatas fardhu ‘ayn sebagaimana disinggung di atas adalah prioritas utama. Ini ketetapan yang tidak bisa ditawar dan ini juga diantara visi misi yg di ajarkan Huffadz blado P3HMQ .
Baik bagi orang yang menghafalkan Alquran maupun bukan. Jangan sampai seorang hafiz tidak mengerti ilmu fardhu ‘ayn. Dalam kaidah fikih disebutkan:
إذا تَعارَضَ واجِبانِ قُدِّمَ آكَدُهُما
“Apabila ada dua kewajiban bertentangan, maka didahulukanlah yang paling kuat dari keduanya.”
Fardu ain tentu lebih didahulukan dari pada fardu kifayah. Sedangkan apabila yang bertentangan sama-sama fardu kifayah, maka tidak bisa ditentukan mana yang harus didahulukan. Sifatnya KONDISIONAL.
Menghafal Alquran dan memperdalam ilmu agama sama-sama fardu kifayah. Dengan perbedaan kondisi keluarga, kebutuhan masyarakat dan lain-lainnya, setiap orang bisa jadi memiliki prioritas berbeda untuk memilih salah satu dari keduanya.
Apabila di suatu daerah terdapat banyak Ahli fikih dan tidak ada penghafal Alquran, maka menghafalkan Alquran bisa saja menjadi prioritas. Tapi, jika di daerah tersebut minim atau bahkan tidak ada sama sekali ahli fikih, maka memperdalam fikih hendaknya dijadikan prioritas.
Bagaimanapun, ilmu fikih lebih dibutuhkan masyarakat awam. Al-Ghazali berkata dalam Al-Aṣnāf al-Maghrūrīn,
وترك الترتيب بين الخيرات من جملة الغرور بل قد يتعين على الإنسان فرضان أحدهما يفوت والآخر لا يفوت أو نفلان أحدهما يضيق وقته والآخر متسع وقته فإن لم يحفظ الترتيب كان مغرورا
“Tidak memperhatikan tahapan yang benar dalam melakukan amal-amal kebaikan adalah salah satu tipu daya Iblis. Terkadang, ada seseorang yang memiliki tanggung jawab dua fardu ain, salah satunya bisa segera hilang kesempatan melakukannya, sementara satunya lagi tidak. Atau, mendapat anjuran dua amal sunah, salah satunya sudah sempit waktunya, sementara satunya lagi memiliki waktu yang masih longgar. Apabila orang tersebut tidak memperhatikan tahapan urutan yang seharusnya, maka dia sungguh terbujuk tipu daya Iblis.”
فإن المعصية ظاهرة وإنما الغامض تقديم بعض الطاعات على بعض كتقديم الفرائض كلها على النوافل وتقديم فروض الأعيان على فروض الكفايات، وتقديم فروض الكفايات التى لا قائم بها على ما قام بها غيره
“Sungguh kemaksiatan adalah sesuatu yang jelas. Yang sulit adalah mendahulukan salah satu amal ṭā’ah (wajib/sunah) atas sesamanya. Seperti, mendahulukan fardu atas sunah; mendahulukan fardu ain atas fardu kifayah; dan mendahulukan fardu kifayah yang sudah dipenuhi kewajibannya oleh orang lain atas fardu kifayah yang belum dipenuhi oleh siapapun.”
Alhasil, sebagai fardu kifayah, keduanya wajib ada di setiap daerah. Syukur-syukur jika di tengah-tengah kita ada yang ditakdirkan mendapatkan dua-duanya; Hafal Alquran sekaligus alim fikih,usul fikih,ahli tafsir,tasawuf dst,tapi ini suat yg langka sekali apa alagi di zaman ini ,seperti fenomena ke munculan Gus Baha itu betul2 suatu fadhol dr Alloh swt.
Namun, sebelum menentukan untuk memilih salah satu, sebaiknya berisitikharah dan meminta petunjuk guru yang benar-benar Alim dan waskito terlebih dahulu dng kreteria landasan ini bukan karena yg lainya, karena guru lebih mengetahui mana yang lebih maslahat untuk muridnya.
dikisahkan dalam kitab Ta’līmul-Muta’allim,
bahwa mulanya Imam Al-Bukhari belajar tentang bab salat kepada Imam Muhammad bin Hasan. Tapi, gurunya itu justru “mengusir” Imam Al-Bukhari seraya berkata, “Pergilah belajar Hadis.” Titah ini diperintahkan, karena gurunya melihat bahwa ilmu hadis adalah yang paling layak bagi Imam Al-Bukhari.
Andai saja Imam Al-Bukhari tidak mematuhi perintah ini, mungkin wallahu a’lam beliau tidak akan memiliki karya-karya tulis yang bermanfaat di seluruh dunia seperti saat ini.
.Tapi, beliau mematuhinya dan akhirnya menjadi imam hadis terdepan umat Islam. Al-Ghazali yang berkata:
الغرور فى الترتيب دقيق خفى لا يقدر عليه إلا العلماء الراسخون فى العلم رضى الله عنهم وغفر لهم
“Terkecoh dalam mengurutkan kewajiban memang perkara samar dan rumit yang permasalahannya hanya bisa diselesaikan ulama-ulama yang dalam ilmunya.” Wallahu a’lam.
0 Komentar
Ber komentarlah dengan kata-kata yang sopan dan baik,
Syukron...