Syarat Hewan Kurban yg wajib di penuhi.



Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa ada tiga jenis hewan yang bisa dijadikan kurban, yaitu unta, sapi dan kambing. Masing-masing dari ketiga jenis hewan tersebut memiliki ketentuan masing-masing yang telah ditetapkan oleh syariat.

Khusus untuk jenis hewan kambing, maka ada ketentuan yang harus dipatuhi agar kurban yang dilakukan sah menurut syariat.

Pertama, hewan kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang saja. Ibnu Hajar Alhaitami menyebutkan dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, ulama telah sepakat bahwa satu kambing hanya bisa digunakan kurban untuk satu orang, tidak boleh lebih.

تُجْزِئُ ( الشَّاةُ ) الضَّائِنَةُ وَالْمَاعِزَةُ ( عَنْ وَاحِدٍ ) فَقَطْ اتِّفَاقًا لَا عَنْ أَكْثَرَ

“(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu memadai untuk kurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang.”

Juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Almajmu, bahwa satu kambing hanya untuk kurban satu orang dan tidak cukup digunakan untuk lebih dari satu orang.

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد

“Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang.”

Kedua, kambing jenis domba sudah berusia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa, maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

Ketiga, bebas dari cacat dan aib yang mengurangi kualitas hewan kambing. Ada empat cacat dan aib yang tidak membolehkan hewan kambing dijadikan kurban, yaitu;

1) ‘Aura’ atau buta sebelah yang tampak terlihat jelas,
2) ‘Arja’ atau pincang yang tampak terlihat jelas,
3) Maridhah atau sakit yang tampak terlihat jelas,
4) ‘Ajfa’ atau kurus hingga kering yang membuat sumsum hilang.

Keempat, kambing yang dijadikan kurban tersebut harus disembelih setelah selesai salat Idul Adha hingga matahari terbenam pada hari terakhir hari tasyriq. Jika kambing tersebut disembelih selain waktu tersebut, maka hukumnya tidak sah.

Allohu a'lam.